Write For Us

Soal PSBB, Karni Ilyas: Rakyat Kecil Kena Dampak, Pemerintah Kasih Apa? | tvOne

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
101 Views
Published
Jakarta, tvOnenews.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) memaksa setiap individu untuk menjaga jarak dengan individu lainnya. Termasuk saat sedang berkendara, baik saat naik mobil atau bahkan sepeda motor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona.

Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.
Category
Club
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment