Jakarta, tvOnenews.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) memaksa setiap individu untuk menjaga jarak dengan individu lainnya. Termasuk saat sedang berkendara, baik saat naik mobil atau bahkan sepeda motor. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 untuk memutus persebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona.
Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.
Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda. Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta.
- Category
- Club
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment