VIVA - Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti melakukan penganiayaan terencana. Kasusnya dimulai pada 20 Februari 2023 usai korban David Ozora menemui AG untuk mengembalikan kartu pelajar. (RK-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment