VIVA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, juga menjadi perantara narkotika jenis sabu hasil sitaan. Sebagai bonus untuk anggota, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, Teddy mengganti barang bukti sabu dengan tawas. (RK-MA-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment