VIVA - Pengacara tersangka kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan pelimpahan berkas perkara tahap II sudah selesai. Hotman menyatakan kliennya Teddy Minahasa tidak bersalah atas tuduhan menjual sabu seberat 5 kilogram.
Hal itu diungkap setelah mendampingi Teddy Minahasa di Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Dia pun menduga intervensi pihak kliennya kepada keluarga AKBP Dody Prawiranegara bukan inti dari kasus peredaran sabu. (RK-DRP-MI)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Hal itu diungkap setelah mendampingi Teddy Minahasa di Kejaksaan Negeri DKI Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Dia pun menduga intervensi pihak kliennya kepada keluarga AKBP Dody Prawiranegara bukan inti dari kasus peredaran sabu. (RK-DRP-MI)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment