VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan vonis terdakwa penyalahgunaan narkoba Teddy Minahasa, Kamis 9 Mei 2023. Mantan Kapolda Sumatra Barat itu divonis penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa hadir bersama kuasa hukumnya Hotman Paris yang juga duduk di ruang sidang. Dalam kasus ini, Teddy terbukti terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
(Andrew Tito) (RK-MA-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Teddy Minahasa hadir bersama kuasa hukumnya Hotman Paris yang juga duduk di ruang sidang. Dalam kasus ini, Teddy terbukti terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.
(Andrew Tito) (RK-MA-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment