VIVA - Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur pemuda asal Aceh melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada tiga prajurit tersebut.
Ketiga terdakwa juga mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati. (Rifki Arsilan). (RK-R-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Ketiga terdakwa juga mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer Jakarta yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati. (Rifki Arsilan). (RK-R-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment