Write For Us

Lebih Ringan, AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
35 Views
Published
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar terhadap AKBP Dody Prawiranegara, sebagai buntut kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Dody Prawiranegara terbukti menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, disamping itu hal yang memberatkan lainnya adalah Dody merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan kepala kepolisian Bukittinggi, yang seharusnya bisa memberantas narkoba, bukan justru mengedarkannya. 

Adapun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Doddy dihukum 20 tahun penjara. (Andrew Tito) (RP-MA-DA)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment