Write For Us

Dikirimi Paket Ganja Anaknya, Nenek 60 Tahun Divonis Penjara 5 Tahun

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
18 Views
Published
VIVA - Seorang nenek asal Wonokusomo Kidul divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar gara-gara menerima paket yang berisikan 17 kg ganja yang dipesan anaknya.

Nenek Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkoba Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon. (DX)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment