Write For Us

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
13 Views
Published
VIVA - Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman atau vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal yang meringankan Rafael Alun. Di antaranya, Rafael Alun telah mengabdi selama 30 tahun menjadi pegawai negeri. Dia juga dinilai tak punya tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum kasus pidana lainnya. (Zendy Pradana) (RP-R-DA)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment