VIVA - Terdakwa sekaligus mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Senin, 27 Februari 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (RP-DRP-RN)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (RP-DRP-RN)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment