VIVA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. Ferdy Sambo dituntut karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (RK-RN-DA)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment