VIVA - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran yang terletak di Limo, Depok. Kedua tersangka adalah Gatot Adi Prasetyo dari pihak kontraktor dan Cahyo Trijati yang merupakan ASN di UPN Veteran.
Atas kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 848.307.277. Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dbawa ke Rutan Cilodong, Depok. Tersangka dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : Rinna Purnama
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Atas kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 848.307.277. Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dbawa ke Rutan Cilodong, Depok. Tersangka dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[R-KY] {NAT}
Reporter : -
Kontributor : Rinna Purnama
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment