VIVA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Direktur Utama PT. Tarsoen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax. (DX)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment