Write For Us

Putri Candrawathi Disoraki Saat Dituntut 8 Tahun Penjara

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
24 Views
Published
VIVA - Terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Hal ini diputuskan setelah jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dengan mendiang Brigadir J. (RK-RN-DA)

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment