VIVA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ricky berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. (RP-RN-MI)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ricky berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. (RP-RN-MI)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment