Write For Us

Putri Candrawathi Tarik Napas Panjang! Eksepsi Ditolak Seluruhnya

E-Commerce Solutions SEO Solutions Marketing Solutions
33 Views
Published
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan putusan Rabu, 26 Oktober 2022. (RP-MA-MI) #VIVAnewsdaily

Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Category
TV Saluran - TV Channel
Tags
viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment