VIVA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara soal pernyataan Rafael Alun Trisambodo yang menolak membayar restitusi kepada David Ozora buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy.
Menurut Wakil Ketua LSPK, Edwin Partogi, penolakan Rafael itu bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan tuntutan pidana untuk Mario Dandy. (SR-DX)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Menurut Wakil Ketua LSPK, Edwin Partogi, penolakan Rafael itu bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan tuntutan pidana untuk Mario Dandy. (SR-DX)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment