VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Karawang memvonis bebas Valencya, Istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara lantaran omeli suami yang sedang mabuk. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis, 2 Desember 2021. #VIVAnewsdaily
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment