VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak ajuan eksepsi yang disampaikan pengacara Kuat Ma'ruf karena dinilai sebagai penyesatan hukum. Pernyataan pengacara Kuat Ma'ruf dianggap tidak berdasar pada hukum dan tidak sesuai dengan penuturan Kuat dalam dakwaan JPU. (RK-MA-MI)
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
Baca berita terbaru, terkini dan terpopuler disini https://www.viva.co.id/
- Category
- TV Saluran - TV Channel
- Tags
- viva, newstainment, news
Sign in or sign up to post comments.
Be the first to comment